Friday, November 04, 2005

Syawal

Oleh : M Amar Adly.


عن أبي أيوب الأنصاري أن رسول الله قال: من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر. رواه مسلم وأبو داود
"Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu tahun" (HR. Imam Muslim dan Abu Dawud).

Syawwal adalah nama bulan kesepuluh dari nama-nama bulan dalam tahun Hijriyyah. Tanggal 1 Syawwal setiap tahunnya merupakan Hari Raya Idul Fitri karena pada hari itu kaum muslimin merayakan hari kemenangan mereka setelah satu bulan lamanya berpuasa menahan nafsu.

Disamping anjuran bermaaf-maafan dan bersilaturrahmi, pada bulan Syawwal kita juga dianjurkan untuk berpuasa sebanyak enam hari.

Landasan Puasa Syawal

Puasa Syawwal bisa kita lihat dari sabda Rasululluh SAW yang diriwayatkan Abu Ayyub al-Anshari RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي أيوب الأنصاري أن رسول الله قال: من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر. رواه مسلم وأبو داود
"Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu tahun" (HR. Imam Muslim dan Abu Dawud).

Hadits ini menjelaskan bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam hari di bulan Syawwal sama pahala dengan puasa setahun. Hal itu karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan sepuluh kali kebaikan seperti yang ditegaskan oleh Allah SWT:

مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ
"Barangsiapa melakukan perbuatan baik, akan memperoleh pahala sepuluh kali lipat, dan barangsiapa yang melakukan perbuatan jelek maka dia tidak diberi ganjaran melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya". (QS. Al-An' am:160).

Jika satu kebaikan dihitung sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan dihitung sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung 60 hari atau dua bulan. Jadi total jumlahnya adalah satu tahun.

Hukum Puasa Syawal

Puasa Syawal hukumnya sunnah menurut madzhab Syafi’i, Hanafi dan Hanbali, sedangkan mazhab Maliki menghukumi makruh puasa tersebut. Karena ditakutkan adanya keyakinan dan anggapan bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan sehingga menjadi wajib hukumnya, apalagi jika dilakukan pada tanggal satu Syawwal . Namun apabila tidak ada kekhawatiran seperti alasan di atas, maka disunnahkan puasa enam hari dalam rangka berlomba-lomba untuk memperbanyak pahala.

Puasa Syawwal bisa dimulai setelah Hari Raya yaitu hari kedua bulan Syawwal sebab puasa pada hari raya hukumnya haram. Puasa Syawwal juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal dan tidak harus berturut-turut enam hari, tapi apabila dilaksanakan secara berturut, lebih baik (afdhal) menurut madzhab Syafi’i, dan Hanbali.

Lain halnya dengan mazhab Hanafi mereka berpendapat lebih afdhal jika dilakukan dua hari dalam seminggu (Senin dan Kamis) selama bulan Syawwal. Sementara mazhab Maliki bukan hanya berpendapat puasa Syawwal lebih afdhal jika dilakukan secara berselang-seling, akan tetapi menghukumi makruh jika dilakukan secara berurutan .

Apabila seseorang {khususnya wanita} ingin berpuasa enam hari di bulan Syawwal dan berpuasa qadha’ (ganti) sebaiknya lebih mendahulukan puasa Syawwal karena mengingat waktunya sangat singkat yaitu bulan Syawwal saja, sementara puasa qadha’ (ganti), bisa dilakukan kapan saja sampai sebelum datangnya bulan Ramadhan tahun berikutnya. Oleh sebab itu ketika Ummul Mukminin Aisyah RA berpuasa qadha’ (ganti) di bulan Sya’ban, Rasulullah SAW tidak menyalahkan sehingga menjadi sunnah taqririyyah.

Namun bagi yang ingin menggabungkan antara puasa qadha’ (ganti) dan puasa enam hari, cukup berniat puasa qadha’ (ganti) dibulan Syawwal, insya Allah ia akan mendapatkan dua ganjaran sekaligus, dengan syarat mendahulukan niat puasa qadha’ (ganti) karena puasa qadha’ (ganti) adalah wajib sedang puasa enam sunah hukumnya.

Hal tersebut disebabkan ia telah mencapai maksud anjuran Rasulullah SAW agar berpuasa di bulan Syawwal. Sama halnya dengan shalat tahiyyatul masjid, apabila seseorang memasuki masjid dan terus melakukan shalat fardhu berjemaah, maka ia akan mendapatkan ganjaran dua pahala yaitu pahala shalat fardhu dan pahala shalat tahiyyatul masjid, karena maksud daripada shalat tahiyyatul masjid sudah terpenuhi yaitu menghormati masjid dengan melaksanakan shalat ketika memasuki masjid sebelum duduk.

Hikmah puasa Syawal

Ada beberapa hikmah di balik anjuran berpuasa enam hari di bulan Syawwal diantaranya adalah:

Puasa enam di bulan Syawwal bisa dijadikan sebagai pengganti atau penyempurna puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah atau kurang sempurna.

Selain dari itu, sebagai hamba Allah SWT, alangkah baiknya seandainya amalan puasa yang diwajibkan kepada kita di bulan Ramadhan ini, kita teruskan juga di bulan Syawwal walaupun hanya sekedar enam hari. Hal ini menunjukkan bahwa seolah-olah kita tidak melakukan ibadah puasa semata-mata karena suatu kewajiban, akan tetapi karena kita merasa sebagai hamba yang bersunguh-sungguh untuk taqarrub {mendekatkan diri} kepada Allah.

Ditinjau dari sudut kesehatan puasa enam hari di bulan Syawwal bertujuan untuk menjaga agar perut kita tidak kaget dan lepas kontrol makan dan minum, hal itu disebabkan puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan menyebabkan sistem percernaam di dalam tubuh kita istirahat total di waktu siang, kedatangan bulan Syawwal menyebabkan seolah-olah ia mengalami kejutan dengan diberikan tugas mencerna berbagai macam hidangan hari raya. Oleh kerena itulah, puasa enam ini memberi ruang kembali kepada sistem pencernaan tubuh kita untuk beristirahat dan bertugas secara berangsur-angsur untuk kesehatan jasmani manusia itu sendiri.

Mari sama-sama kita berpuasa enam hari di bulan Syawwal sebagaimana yang dianjurkan oleh Baginda Rasulullah SAW. Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat. Amin.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawwal 1426H. Mohon Maaf Lahir Dan Batin Semoga Allah menerima shiyam dan qiyam kita, (amiiiiiin)
Nomor 11/Edisi IV/Th.I

No comments: